LOHPU Desak Pemerintah Gelar Rembuk Nasional Terkait Wacana Perubahan Sistem Pilkada

- Editorial Team

Senin, 29 Desember 2025 - 06:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LOHPU, Aco Hatta Kainang, SH,

Direktur LOHPU, Aco Hatta Kainang, SH,

JAKARTA – Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) meminta Presiden untuk segera menyelenggarakan Rembuk Nasional guna menyikapi wacana perubahan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini merespons perdebatan mengenai pengembalian mekanisme pemilihan melalui DPRD atau tetap mempertahankan pemilihan langsung.

Direktur LOHPU, Aco Hatta Kainang, S.H., menegaskan bahwa perubahan sistem ketatanegaraan yang fundamental tidak boleh hanya menjadi domain elit partai politik. Menurutnya, keterlibatan tokoh publik, ormas, perguruan tinggi, LSM, hingga mahasiswa sangat krusial.

“Rembuk Nasional adalah cara memberikan ruang pada publik untuk memberi masukan bagaimana negara bersikap. Tanpa proses ini, perubahan sistem akan menjadi eksklusif,” ujar Aco Hatta dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/12).

Soroti Putusan MK dan Dana Kampanye
LOHPU menekankan bahwa berdasarkan tren demokrasi global dan kedaulatan rakyat, sistem pemilihan langsung tetap merupakan model terbaik meski menguras energi. Aco juga mengingatkan adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Putusan No. 135/PUU-XXII/2024, yang pada intinya menegaskan bahwa Pilkada adalah rezim pemilu yang memiliki filosofi pemilihan langsung.
Terkait alasan biaya tinggi (high cost) yang sering menjadi dasar usulan pengembalian ke sistem DPRD, LOHPU menilai solusinya bukan dengan mengubah sistem pemilihan, melainkan memperbaiki regulasi dana kampanye.

“Sumber masalahnya adalah pergerakan calon dan tim yang tidak tercatat, serta banyaknya dana ilegal. Hal inilah yang menciptakan hukum balas jasa dan kembali modal,” jelasnya.

Poin Penting Usulan LOHPU:

– Transparansi: Mendesak diaturnya regulasi khusus dana kampanye dalam undang-undang untuk menekan biaya politik.Partisipasi Publik: Menolak wacana perubahan sistem jika dilakukan tanpa keterlibatan masyarakat luas.
– Kepatuhan Hukum: Mengingatkan pemerintah dan DPR untuk konsisten terhadap putusan MK yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

LOHPU berharap pemerintah mempertimbangkan usulan Rembuk Nasional ini agar keputusan yang diambil mengenai sistem tata negara benar-benar merepresentasikan kehendak rakyat dan kepentingan bangsa.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menko Pangan Tinjau Layanan Gizi di Gowa, Pastikan Program Makan Bergizi Tetap Berjalan Saat Libur
Menko Pangan Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok di Pasar Pabaeng-Baeng Makassar
Guru Besar Antropologi UNHAS: Kapolri Menjaga Marwah Tribrata
LOHPU Kritik Keras Pergantian Mendadak Calon Hakim MK di DPR: “Prosedur Main-Main!”
Gubernur Sulsel Santuni Keluarga Ko-pilot ATR 42-500 Farhan
Asah Integritas Calon Penegak Hukum, FH UIM Gelar Simulasi Peradilan Semu
Aliansi Masyarakat Nilai Pilkada Melalui DPRD Sebagai Pelanggaran HAM
Kedaulatan Rakyat Terancam, Koordinator Selamatkan Demokrasi Desak PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:53 WIT

Jenderal Marga Trembesi di Mattoanging Makassar

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:24 WIT

Mengenang 2 Tahun Almarhum Doni Monardo: Balada Nasi Padang

Berita Terbaru