JAKARTA – Koordinator Masyarakat Selamatkan Demokrasi, Aco Hatta Kainang, SH, secara resmi melayangkan “Petisi Selamatkan Demokrasi” pada Senin (6/1/2026) sebagai bentuk protes keras terhadap wacana pengembalian sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD.
Dalam pernyataannya, Aco menegaskan bahwa demokrasi Indonesia tengah menghadapi turbulensi hebat jika kedaulatan rakyat yang telah dijalankan melalui pemilihan langsung sejak 2005 harus dikembalikan ke tangan legislatif.
Menurutnya, langkah sejumlah elit partai yang ingin mengubah sistem tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 serta mengabaikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang mempertegas bahwa rezim pemilu memiliki kedudukan yang sama dengan rezim pilkada.
Melalui petisi tersebut, masyarakat menuntut sikap konsisten dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk tetap berdiri bersama rakyat dalam menolak Pilkada lewat DPRD. diterima wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Dedi Sitorus dan Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik Adian Napitupulu.
Aco juga mendesak agar PDIP segera mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Konstitusi guna memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan Pilkada langsung demi menjaga hak konstitusional warga negara.
Selain itu, kelompok ini menekankan bahwa perubahan besar dalam sistem tata negara, khususnya mengenai mekanisme pemilihan pemimpin daerah, wajib dilakukan melalui Rembuk Nasional agar tidak hanya menjadi keputusan sepihak para elit.
“Petisi ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan mendalam bagi PDIP dalam mengawal kedaulatan rakyat dan memastikan sejarah kelam perubahan sistem pada tahun 2014 tidak terulang kembali,” pungkas Aco.






