JAKARTA – Wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD memicu kritik keras dari kalangan masyarakat sipil. Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi menilai penghapusan hak pilih langsung warga negara merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius.
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, Aco Hatta Kainang, S.H., menegaskan bahwa pemerintah dan DPR RI harus menyadari bahwa hak pilih langsung yang telah dinikmati rakyat sejak tahun 2005 hingga 2024 dilindungi oleh konstitusi.
“Pencabutan hak pilih warga negara adalah pelanggaran HAM. Dasar hukumnya jelas, mulai dari Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28 D UUD 1945, hingga UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” ujar Aco dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Soroti Kewenangan DPRD
Menurut Aliansi, memberikan mandat pemilihan kepala daerah kepada DPRD tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat. Ia merujuk pada prinsip kedaulatan rakyat yang ditegaskan dalam UUD 1945.
“Kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan di tangan DPRD. Di dalam UUD 1945 pun tidak ada kewenangan konstitusional bagi DPRD untuk memilih kepala daerah. Jika hak ini tiba-tiba dicabut, ini adalah kemunduran demokrasi,” tambahnya.
Meski memahami adanya konsep open legal policy (kebijakan hukum terbuka), Aco menekankan bahwa setiap kebijakan pembentuk undang-undang harus tetap bernalar konstitusional dan tidak mencederai hak sipil politik rakyat.
Tiga Tuntutan Utama
Dalam pernyataan resminya, Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi menyampaikan tiga poin sikap:
* Peringatan kepada Pemerintah dan DPR: Mengingatkan potensi pelanggaran HAM jika hak pilih warga negara yang sudah berjalan selama ini dihapuskan.
* Desakan kepada Komnas HAM: Meminta Komnas HAM RI untuk teguh menegakkan prinsip pemilihan yang bebas, adil, berkala, dan murni (free, fair, periodic, and genuine).
* Laporan Resmi: Aliansi berencana segera melayangkan pengaduan resmi ke Komnas HAM RI terkait potensi pelanggaran HAM serius dalam penghapusan hak pilih ini.
Aliansi berharap Komnas HAM dapat bertindak sebagai lembaga independen yang menjaga ketertiban bernegara dengan mengeluarkan rekomendasi terkait isu ini sebelum kebijakan tersebut disahkan.






