MAKASSAR – Universitas Graha Edukasi Makassar (UGEM) membantah keras tuduhan pelanggaran tata ruang dan perizinan pembangunan yang dialamatkan pada institusi mereka. Pihak kampus menegaskan selalu menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan telah berkoordinasi langsung dengan Dinas Tata Ruang Kota Makassar.
Makassar – Pihak Yayasan Graha Edukasi Makassar/Universitas Graha Edukasi Makassar (UGEM) memberikan pernyataan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan pembangunan gedung. Rektor UGEM, Dr. Abdul Thalib, memastikan bahwa institusinya telah beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa Universitas Graha Edukasi Makassar selalu menjunjung tinggi hukum dan berkomitmen terhadap tata kelola kelembagaan yang baik (good governance),” ujar Dr. Thalib dalam keterangannya, Sabtu (18/10).
UGEM, yang telah berdiri sejak tahun 2007, menyatakan selalu berupaya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia, termasuk dalam hal tata ruang dan perizinan bangunan.
Sudah Dua Kali Ajukan Mediasi, Tapi Ditolak
UGEM juga mengungkapkan bahwa mereka telah berinisiatif untuk mencari jalan damai dengan pihak yang melayangkan tuduhan pelanggaran, namun upaya tersebut tidak mendapat respons positif.
“Kami telah dua kali berinisiatif mengajukan mediasi dan mengundang pihak yang menyampaikan aspirasi untuk berkomunikasi dan melakukan klarifikasi secara terbuka dan damai. Namun, upaya mediasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan positif dari pihak pengunjuk rasa,” jelas Thalib.
Pihak rektorat menyayangkan penolakan tersebut. Menurutnya, komunikasi adalah langkah terbaik dalam menyelesaikan perbedaan pandangan serta memperjelas duduk perkara agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
Kooperatif ke Dinas Tata Ruang
Terkait dugaan pelanggaran tata ruang, Thalib menegaskan bahwa yayasan telah bersikap kooperatif dengan langsung mendatangi Kantor Dinas Tata Ruang Kota Makassar.
“Kunjungan tersebut dilakukan guna memperoleh kejelasan, pendampingan, dan memastikan seluruh proses administrasi pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
UGEM juga menyebutkan telah melakukan penyesuaian dengan ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Imbau Kampus Tetap Kondusif
Menutup pernyataannya, Rektor UGEM menghimbau kepada seluruh civitas akademika—mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan—serta masyarakat umum agar tetap tenang, objektif, dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi secara hukum.
“Kami percaya bahwa setiap proses hukum memiliki mekanisme dan jalur resmi yang dapat ditempuh secara tertib dan profesional, tanpa perlu menimbulkan keresahan di masyarakat maupun di lingkungan kampus,” katanya.
Universitas Graha Edukasi Makassar berkomitmen akan terus fokus pada pelayanan pendidikan, pengabdian masyarakat, dan penguatan nilai integritas, terutama bagi mahasiswa baru yang sedang memulai proses akademiknya.