MAKASSAR — Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Prof Karta Jayadi dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM). Sebagai penggantinya, Kemendiktisaintek menunjuk Prof Farida Patitingi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM.
Penonaktifan sementara ini terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Prof Karta Jayadi dalam kasus kekerasan seksual.
Prof Farida Patitingi, yang ditunjuk sebagai Plh Rektor, merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas). Saat ini, Prof Farida juga masih menjabat sebagai Wakil Rektor III Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Unhas.
Kabar penonaktifan ini telah dibenarkan oleh Wakil Rektor IV UNM, Prof Syahruddin. Ia mengonfirmasi penonaktifan sementara Prof Karta dan penunjukan Prof Farida sebagai Plh Rektor.
“Penonaktifan ini disampaikan dalam rapat via Zoom oleh Menteri Diktisaintek, bersama Dirjen Dikti, Irjen Dikti, seluruh Wakil Rektor UNM, dan Prof Farida yang ditunjuk sebagai Plh Rektor yang menjabat sementara selama 1 bulan,” ungkap Prof Syahruddin.
Menurut Prof Syahruddin, penonaktifan sementara Prof Karta dilakukan untuk memberinya waktu selama 1 bulan. Selama masa tersebut, Prof Karta diwajibkan untuk melakukan klarifikasi ke Kemendiktisaintek terkait dugaan pelanggaran dalam kasus kekerasan seksual yang dilaporkan oleh Dosen Fakultas Teknik UNM, Qadriathi Dg Bau.
Meskipun Prof Farida merupakan dosen aktif di Unhas, penunjukannya dianggap sebagai domain penuh Kemendiktisaintek.
“Penunjukan Prof Farida ini domain Kemendikti, meskipun dosen di Unhas beliau juga diketahui pernah mengajar di Prodi Hukum UNM,” pungkas Guru Besar Fakultas Ilmu Keolahragaan UNM ini.
Terpisah, Humas Unhas, Ishaq Rahman, turut membenarkan penunjukan Prof Farida sebagai Plh Rektor UNM.
“Informasi dari Prof Farida, bahwa ia ditunjuk Kemendikti Saintek, sehubungan dengan keputusan penonaktifan Rektor UNM yang saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN,” ungkap Ishaq, memperjelas status proses yang sedang dihadapi oleh Rektor UNM yang dinonaktifkan.
Ingin saya carikan informasi lebih lanjut mengenai kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan Prof Karta Jayadi atau profil dari Plh Rektor UNM Prof Farida Patitingi?






