MAKASSAR – Penyidik Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membongkar jaringan kosmetik ilegal berkedok toko kosmetik di Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Dari toko kosmetik milik tersangka berinisial P (32), tim gabungan menyita barang bukti 4.771 buah dari 55 item merek kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dan kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya, senilai Rp 728.420.000.
Dalam keterangan pers di kantornya, Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan menyebutkan, penindakan dilakukan para 16 Oktober lalu setelah tim gabungan melakukan pengintaian dan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal di Sidrap.
“Dari hasil penindakan sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, sementara pemilik toko berinisial P saat operasi penindakan dilakukan sedang berada di luar negeri dengan alasan berobat,” ungkap Yosef, Senin (27/10).
Yosef menyebutkan tersangka P sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus serupa di tahun 2016 lalu. Dari temuan di toko tersangka, kosmetik ilegal tidak dipajang secara terbuka, tapi disimpan di tempat tersembunyi, yaitu di bawah meja kasir, di laci
kasir, dan rak belakang.
“Kosmetik ilegal ini juga ditemukan di lantai 2 toko tempat tinggal pemilik, mereka memang mengetahui bahwa produknya dilarang diperjualbelikan,” tambah Yosef.
Selain menjual produk kosmetik TIE, pemilik toko juga melakukan proses produksi kosmetik, dengan temuan barang bukti baskom, dan sendok pengaduk yang digunakan untuk meracik produk sesuai pesanan konsumen yang datang membeli. Modus penjualan kosmetik illegal secara online melalui media sosial, pemesanannya via DM Instagram ataupun via WA Admin, dan ada juga yang datang langsung ke toko untuk membeli, dengan rata-rata omzet per bulannya sekitar Rp 20-30 juta rupiah.
“Kami sudah melakukan pemanggilan pada tersangka P, dia dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Yosef.
Produk kosmetik yang diproduksi sendiri oleh tersangka P antara lain: MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening Booster for All Skin, UV Dosting Super Thai dan Face Painting, telah dilakukan proses pengujian dan hasilnya positif Merkuri.
Produk Kosmetik TIE yang ditemukan sebagian besar merupakan produk kosmetik dari Thailand dengan klaim pemutih, antara lain: Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Undearm Cream, Q-nic Care Whitening Undearm Cream Extra, Alpha Arbutin Collagen Body Serum Brightening Body Serum, Alpha Arbutin Collagen Body Lotion Deep White Essence, Precious Skin AC Touch Up Mask, Dusitra Gold Princess Royal Detoxification Foot Patch, Brightening Body Lotion Co – Enzyme Q10, Mimi White AHA White Body Serum 30ml dan Face Painting, dengan harga jual bervariasi mulai Rp. 35.000 s/d Rp. 700.0000 perbuahnya.
Sebelum penindakan di Sidrap, disebutkan pula selama tahun 2025 PPNS BBPOM di Makassar telah menangani 7 perkara peredaran (6 perkara kosmetik ilegal dan 1 perkara obat ilegal) dengan total barang bukti sebanyak 25.780 pieces, dengan nilai ekonomi Rp. 2,952,690,000.






