Hari HAM Sedunia, Partai Buruh Sulsel Minta Pemerintah Harus Akui Kenaikan Upah Buruh Tahun 2026 Naik Hingga 10,5 Persen

- Editorial Team

Rabu, 10 Desember 2025 - 02:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Partai Buruh Exco Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh pada hari ini, 10 Desember 2025.

Dalam momentum ini, Partai Buruh menyoroti sejumlah isu krusial, mulai dari desakan kenaikan upah tahun 2026 hingga pembebasan tahanan politik (tapol).
Ketua Partai Buruh Exco Sulsel, Akhmad Rianto menilai pelanggaran HAM masih terus terjadi di Indonesia. Kelompok rentan seperti buruh, petani, nelayan, hingga masyarakat miskin kota dinilai belum mendapatkan perlindungan yang memadai dari negara.

“Buruh mengalami penindasan dan penghisapan dengan upah murah dan sistem outsourcing sebagai bentuk perbudakan modern,” ujar Akhmad Rianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/12/2025).

Rianto juga menyoroti belum disahkannya kenaikan upah oleh pemerintah. Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, perhitungan kenaikan upah harus berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.

“Pemerintah seolah tidak mengakui bahwa kenaikan upah buruh tahun 2026 haruslah berada di angka 8,5 persen hingga 10,5 persen,” tegasnya.

Selain isu perburuhan, Partai Buruh Sulsel juga mengecam tindakan represif aparat. Rianto menyinggung penangkapan aktivis dan demonstran pada aksi 28 Agustus 2025 lalu sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat.

“Penangkapan terhadap para aktivis dengan alat represifitas negara adalah bentuk pembatasan kebebasan berpendapat. Bahkan di tempat kerja, pemberangusan serikat buruh (union busting) justru disokong oleh pemerintah,” katanya.

Isu monopoli di Pelabuhan Utama Makassar turut menjadi sorotan. Partai Buruh menilai ada upaya penguasaan sumber produktif oleh oknum tertentu yang mematikan ruang usaha bagi koperasi buruh lokal.

“Monopoli dan pelarangan organisasi di pelabuhan Makassar adalah bentuk pengekangan. Seharusnya kita membuka ruang bagi anak bangsa untuk berusaha agar sejahtera,” tambah Sekretaris Partai Buruh Exco Sulsel, Fadil Yusuf.

Dalam pernyataan sikapnya yang didukung oleh berbagai elemen serikat seperti FSPMI, KSPI, hingga Forum Warga, Partai Buruh Exco Sulsel menyampaikan 8 tuntutan utama kepada pemerintah:
* Naikkan Upah Tahun 2026 yang layak sebesar 8,5% – 10,5%.
* Bebaskan Tapol aksi Agustus 2025.
* Revisi UU Pemilu dan Partai Politik.
* Hentikan pengrusakan lingkungan.
* Tolak monopoli usaha dan larangan berserikat di Pelabuhan Utama Makassar.
* Hapus sistem outsourcing dan tolak upah murah.
* Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
* Stop perampasan tanah rakyat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Meriahnya Puncak HDI 2025 di Makassar: Bagi Bunga di Flyover hingga Pameran Karya
Presiden Prabowo dan Ratu Máxima Bahas Transformasi Inklusi dan Kesehatan Keuangan di Indonesia
Eazy Passport Hadir di Mall Pipo, Permudah Warga Makassar Urus Paspor
IKA UIN Alauddin Dukung Peran Presiden Prabowo sebagai Pemimpin Dunia Islam untuk Perdamaian Global
Makassar Livable City Plan Disinergikan dengan Visi Makassar Mulia
Munafri Sambut Syekh Abdullah Bawazir, Bahas Kurikulum Bahasa Arab dan Peluang Pelajar ke Mekkah
Kedutaan UEA dan Universitas Al-Azhar Indonesia Gelar Forum Bahasa dan Budaya Arab
Kenali Abai Qunanbayuly, Akrabi Kazakhstan

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:53 WIT

Jenderal Marga Trembesi di Mattoanging Makassar

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:24 WIT

Mengenang 2 Tahun Almarhum Doni Monardo: Balada Nasi Padang

Berita Terbaru