RUU Danantara Masuk Prolegnas, Pemerintah Didesak Terapkan 24 Prinsip Santiago dan Segera Gabung IFSWF

- Editorial Team

Selasa, 30 September 2025 - 04:35 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Danantara (Daya Anagata Nusantara) sebagai salah satu prioritas legislasi. Danantara merupakan Badan Pengelola Investasi Negara (BPIN) yang bertugas mengelola modal negara untuk diinvestasikan pada program-program di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meskipun dasar hukum pembentukan Danantara sudah ada dalam UU No. 1 Tahun 2025 (perubahan ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN) dan diperkuat oleh PP No. 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola BP Danantara, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk meningkatkan status Danantara menjadi UU.
Menyikapi hal ini, Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) mengeluarkan siaran pers (No. 07/LOHPU-IX/2025) yang mengingatkan Pemerintah dan DPR mengenai pentingnya tata kelola investasi yang kuat dan berstandar internasional.
Legitimasi Internasional dan Prinsip Santiago
LOHPU menyoroti bahwa Indonesia hingga saat ini belum menjadi anggota International Forum of Sovereign Wealth Funds (IFSWF), sebuah forum global bagi dana kekayaan negara (SWF). “Keanggotaan IFSWF sangat penting untuk mendapatkan legitimasi internasional secara trust,” kata LOHPU dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Direktur ACO HATTA KAINANG, S.H.
Oleh karena itu, tata kelola Danantara wajib mengacu pada 24 Prinsip Santiago. Prinsip-prinsip ini adalah pedoman global mengenai tata kelola dan manajemen risiko dalam praktik SWF, yang meliputi regulasi yang kuat, etika dan profesionalisme, transparansi publik, serta kebijakan investasi yang jelas.
LOHPU mengingatkan agar RUU Danantara tidak hanya menyasar instrumen dalam negeri, tetapi juga memiliki kemampuan ekspansi ke luar negeri. Selain itu, pendanaan proyek harus transparan, bebas dari kartel, kroni, atau pihak afiliator yang dapat mengintervensi investasi Danantara. “Garis pemisah antara Danantara dan Partai Politik haruslah diretas sehingga ada kemerdekaan lembaga sesuai Prinsip Santiago,” tegas LOHPU.
Tuntutan LOHPU dalam Pembahasan RUU Danantara
Untuk memastikan kinerja BP Danantara berjalan baik, LOHPU mendesak Pemerintah dan DPR untuk memenuhi beberapa poin penting dalam proses pembahasan RUU Danantara:
* Mengacu pada 24 Prinsip Santiago dan standar lembaga internasional IFSWF dalam seluruh proses pembahasan.
* Melibatkan publik dan pakar investasi untuk memperoleh masukan yang progresif.
* Memperjelas keanggotaan BP Danantara dalam lembaga IFSWF sebagai langkah mendapatkan legitimasi internasional.
* Memperjelas jenis-jenis investasi yang akan dijalankan oleh BP Danantara ke depan.
* Memperjelas mekanisme reward dan punishment bagi pengurus BP Danantara, sebagai bagian dari penguatan trust kelembagaan.
* Memperjelas larangan kartel dan broker dalam setiap investasi BP Danantara untuk mencegah potensi fraud yang dapat mengganggu kinerja.
LOHPU berharap masukan ini dapat mendorong lahirnya UU Danantara dengan tata kelola yang baik, mampu menghimpun dan menginvestasikan kekayaan serta aset negara pada sektor-sektor yang dapat meningkatkan pendapatan negara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Kesiapan dan Keandalan Pengisian Bahan Bakar Pesawat di Manado
Universitas Graha Edukasi Makassar Bantah Tudingan Langgar Tata Ruang
LOHPU Soroti ‘Perang’ Regulasi Proyek WHOOSH: Menkeu Wajar Tolak Bayar Utang dengan APBN
5,4 Juta Warga RI Main Judi Online, Pemuda ICMI-BI Sulsel Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Digital
GIIAS Makassar 2025 Balik Lagi Setelah 6 Tahun Vakum, Bidik Potensi Pasar Indonesia Timur
LOHPU: Pembayaran Utang BUMN oleh Danantara Wajib Berbasis Audit dan Opini BPK RI
LOHPU Kritik Revisi UU P2SK: Jaga Independensi BI, Hapus Peran DPR Pilih Gubernur
Dukung Kejaksaan Agung, LOHPU Minta Penyidikan In Absensia Tersangka Korupsi Riza Chalid

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:36 WIT

Perkuat Nilai Kebangsaan, KB PII Sulsel Gelar Seminar Akbar Hadirkan Ketua MPR RI

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:54 WIT

IAMARSI Sulsel Gelar Seminar Nasional: Sinergi Rumah Sakit Pendidikan dan Fakultas Kedokteran di Kampus UMI

Jumat, 17 Oktober 2025 - 05:40 WIT

LOHPU Soroti ‘Perang’ Regulasi Proyek WHOOSH: Menkeu Wajar Tolak Bayar Utang dengan APBN

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:57 WIT

FK Unhas Jadi Rujukan, Bantu Universitas Katolik De La Salle Manado Dirikan Fakultas Kedokteran

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:26 WIT

Grup WA Obrolan Baruga Gelar Syukuran Pelantikan Dirut PD Pasar dan Dewas PD Parkir

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:00 WIT

Tingkatkan Kompetensi PPDS, Divisi Rhinologi FK Unhas Gelar Workshop Keterampilan Diseksi SMR

Minggu, 12 Oktober 2025 - 23:42 WIT

LOHPU: Pembayaran Utang BUMN oleh Danantara Wajib Berbasis Audit dan Opini BPK RI

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:04 WIT

Tim Fakultas Kedokteran Unhas Tampil di International Conference on Medical Education 2025 di Malaysia

Berita Terbaru