JAKARTA — Revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Danantara (Daya Anagata Nusantara) sebagai salah satu prioritas legislasi. Danantara merupakan Badan Pengelola Investasi Negara (BPIN) yang bertugas mengelola modal negara untuk diinvestasikan pada program-program di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meskipun dasar hukum pembentukan Danantara sudah ada dalam UU No. 1 Tahun 2025 (perubahan ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN) dan diperkuat oleh PP No. 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola BP Danantara, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk meningkatkan status Danantara menjadi UU.
Menyikapi hal ini, Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) mengeluarkan siaran pers (No. 07/LOHPU-IX/2025) yang mengingatkan Pemerintah dan DPR mengenai pentingnya tata kelola investasi yang kuat dan berstandar internasional.
Legitimasi Internasional dan Prinsip Santiago
LOHPU menyoroti bahwa Indonesia hingga saat ini belum menjadi anggota International Forum of Sovereign Wealth Funds (IFSWF), sebuah forum global bagi dana kekayaan negara (SWF). “Keanggotaan IFSWF sangat penting untuk mendapatkan legitimasi internasional secara trust,” kata LOHPU dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Direktur ACO HATTA KAINANG, S.H.
Oleh karena itu, tata kelola Danantara wajib mengacu pada 24 Prinsip Santiago. Prinsip-prinsip ini adalah pedoman global mengenai tata kelola dan manajemen risiko dalam praktik SWF, yang meliputi regulasi yang kuat, etika dan profesionalisme, transparansi publik, serta kebijakan investasi yang jelas.
LOHPU mengingatkan agar RUU Danantara tidak hanya menyasar instrumen dalam negeri, tetapi juga memiliki kemampuan ekspansi ke luar negeri. Selain itu, pendanaan proyek harus transparan, bebas dari kartel, kroni, atau pihak afiliator yang dapat mengintervensi investasi Danantara. “Garis pemisah antara Danantara dan Partai Politik haruslah diretas sehingga ada kemerdekaan lembaga sesuai Prinsip Santiago,” tegas LOHPU.
Tuntutan LOHPU dalam Pembahasan RUU Danantara
Untuk memastikan kinerja BP Danantara berjalan baik, LOHPU mendesak Pemerintah dan DPR untuk memenuhi beberapa poin penting dalam proses pembahasan RUU Danantara:
* Mengacu pada 24 Prinsip Santiago dan standar lembaga internasional IFSWF dalam seluruh proses pembahasan.
* Melibatkan publik dan pakar investasi untuk memperoleh masukan yang progresif.
* Memperjelas keanggotaan BP Danantara dalam lembaga IFSWF sebagai langkah mendapatkan legitimasi internasional.
* Memperjelas jenis-jenis investasi yang akan dijalankan oleh BP Danantara ke depan.
* Memperjelas mekanisme reward dan punishment bagi pengurus BP Danantara, sebagai bagian dari penguatan trust kelembagaan.
* Memperjelas larangan kartel dan broker dalam setiap investasi BP Danantara untuk mencegah potensi fraud yang dapat mengganggu kinerja.
LOHPU berharap masukan ini dapat mendorong lahirnya UU Danantara dengan tata kelola yang baik, mampu menghimpun dan menginvestasikan kekayaan serta aset negara pada sektor-sektor yang dapat meningkatkan pendapatan negara.