PT GMTD Tbk Tegaskan Kepemilikan Sah 16 Hektare Lahan di Tanjung Bunga

- Editorial Team

Jumat, 14 November 2025 - 10:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyampaikan pernyataan resmi untuk menegaskan secara mutlak kepemilikan atas lahan seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Pernyataan ini sekaligus menanggapi klaim pihak lain yang dinilai tidak berdasar dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Melalui Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, S.E., Perseroan menegaskan bahwa proses pembelian dan pembebasan lahan seluas 16 hektare tersebut telah dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991 hingga 1998.

“PT GMTD Tbk menegaskan bahwa kepemilikan atas lahan 16 hektare tersebut sepenuhnya dan sejelas-jelasnya berada di bawah PT GMTD Tbk. Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang pada masa itu hanya diberikan kepada PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga,”

Klaim Pihak Lain Dinilai Tidak Sah
Lebih lanjut, PT GMTD Tbk menyatakan bahwa setiap klaim kepemilikan dari pihak mana pun yang didasarkan pada proses pembelian atau pembebasan lahan, khususnya pada periode 1991–1998, adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum. Hal ini dikarenakan pada masa tersebut, satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk.

Perseroan juga melaporkan adanya tindakan ilegal di lapangan. Meskipun lahan 16 hektare tersebut secara fisik dikuasai oleh PT GMTD Tbk, telah terjadi pemaksaan penyerobotan fisik oleh pihak tertentu dalam satu bulan terakhir di atas luasan kurang lebih 5.000 meter persegi.

Tindakan penyerobotan secara ilegal tersebut telah didokumentasikan dan dilaporkan secara resmi kepada pihak berwenang, yaitu Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.
Komitmen Hormati Proses Hukum
Dalam penutup pernyataannya, PT GMTD Tbk memohon perhatian semua pihak untuk menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku.

“PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas,” tutupnya.
Tentang PT GMTD Tbk

PT GMTD Tbk merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan didirikan atas prakarsa Pemerintah Pusat dengan kepemilikan saham dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, Pemerintah Daerah Kota Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan, dengan total kepemilikan 32.5%. Kepemilikan publik dan masyarakat luas, termasuk PT Makassar Permata Sulawesi, juga mencapai 32.5%.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gerakan Aktivis Sulsel Tuntut Polda Seriusi Dugaan Korupsi Taufan Pawe
Penelitian UHO Ungkap Tiga Jerat Utama Warga Konawe Sulit Kantongi Sertifikat Tanah
NCW Laporkan Eks Kajari Enrekang ke Jamwas Kejagung: Diduga Peras Komisioner Baznas Hingga Rp 2 Miliar!
Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Legislator Minta Kalapas Enemawira Copot 
Farhat Abbas Sebut Kliennya Pemilik Lahan di Tanjung Bunga, Somasi Kalla Group dan PT. GMTD
Eazy Passport Hadir di Mall Pipo, Permudah Warga Makassar Urus Paspor
Penyidik Kejati Sulsel Geledah 3 Kantor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar
PT GMTD: Pihak Kalla Gagal Jawab Legalitas Kepemilikan Tanah yang Sah, Upaya Pengalihan Isu Harus Dihentikan

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:39 WIT

Gerakan Aktivis Sulsel Tuntut Polda Seriusi Dugaan Korupsi Taufan Pawe

Minggu, 30 November 2025 - 13:05 WIT

Ratusan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 26 Makassar Ikuti Kelas Inspiratif

Jumat, 28 November 2025 - 13:52 WIT

NCW Laporkan Eks Kajari Enrekang ke Jamwas Kejagung: Diduga Peras Komisioner Baznas Hingga Rp 2 Miliar!

Kamis, 27 November 2025 - 00:47 WIT

Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Legislator Minta Kalapas Enemawira Copot 

Jumat, 21 November 2025 - 06:52 WIT

UGEM Gelar Monev PKM Berdampak, Soroti Pemberdayaan Posyandu dan UMKM Ikan Garam

Jumat, 21 November 2025 - 06:48 WIT

Farhat Abbas Sebut Kliennya Pemilik Lahan di Tanjung Bunga, Somasi Kalla Group dan PT. GMTD

Kamis, 20 November 2025 - 14:51 WIT

Eazy Passport Hadir di Mall Pipo, Permudah Warga Makassar Urus Paspor

Kamis, 20 November 2025 - 11:02 WIT

Penyidik Kejati Sulsel Geledah 3 Kantor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar

Berita Terbaru

Sosbud

Sanggar Tari RBM Toraja Tampil Memukau di HDI 2025

Kamis, 4 Des 2025 - 11:25 WIT