MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menyampaikan pernyataan resmi untuk menegaskan secara mutlak kepemilikan atas lahan seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Pernyataan ini sekaligus menanggapi klaim pihak lain yang dinilai tidak berdasar dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Melalui Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, S.E., Perseroan menegaskan bahwa proses pembelian dan pembebasan lahan seluas 16 hektare tersebut telah dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991 hingga 1998.
“PT GMTD Tbk menegaskan bahwa kepemilikan atas lahan 16 hektare tersebut sepenuhnya dan sejelas-jelasnya berada di bawah PT GMTD Tbk. Seluruh proses tersebut dilaksanakan berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi yang pada masa itu hanya diberikan kepada PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Tanjung Bunga,”
Klaim Pihak Lain Dinilai Tidak Sah
Lebih lanjut, PT GMTD Tbk menyatakan bahwa setiap klaim kepemilikan dari pihak mana pun yang didasarkan pada proses pembelian atau pembebasan lahan, khususnya pada periode 1991–1998, adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum. Hal ini dikarenakan pada masa tersebut, satu-satunya pihak yang secara legal berwenang dan berhak melakukan transaksi lahan hanyalah PT GMTD Tbk.
Perseroan juga melaporkan adanya tindakan ilegal di lapangan. Meskipun lahan 16 hektare tersebut secara fisik dikuasai oleh PT GMTD Tbk, telah terjadi pemaksaan penyerobotan fisik oleh pihak tertentu dalam satu bulan terakhir di atas luasan kurang lebih 5.000 meter persegi.
Tindakan penyerobotan secara ilegal tersebut telah didokumentasikan dan dilaporkan secara resmi kepada pihak berwenang, yaitu Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.
Komitmen Hormati Proses Hukum
Dalam penutup pernyataannya, PT GMTD Tbk memohon perhatian semua pihak untuk menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku.
“PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas,” tutupnya.
Tentang PT GMTD Tbk
PT GMTD Tbk merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan didirikan atas prakarsa Pemerintah Pusat dengan kepemilikan saham dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, Pemerintah Daerah Kota Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan, dengan total kepemilikan 32.5%. Kepemilikan publik dan masyarakat luas, termasuk PT Makassar Permata Sulawesi, juga mencapai 32.5%.






