MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) hari ini menyampaikan klarifikasi resmi yang tegas, menanggapi pernyataan juru bicara PT Hadji Kalla yang beredar luas di media. PT GMTD menilai pernyataan tersebut sarat misinformasi, berupaya mengalihkan isu, dan secara fundamental gagal menjawab persoalan utama mengenai legalitas kepemilikan tanah sesuai dokumen resmi Negara Republik Indonesia.
PT GMTD menegaskan bahwa inti persoalan sengaja dihindari oleh pihak Kalla, di mana mereka tidak pernah mampu menyajikan dokumen atau dasar hukum yang sah atas klaim kepemilikan mereka.
PT GMTD menekankan bahwa semua pernyataan pihak Kalla tidak menyentuh pertanyaan mendasar: Di mana izin lokasi, SK Gubernur, akta pelepasan hak negara/daerah, dan dokumen pembelian sah mereka pada periode 1991–1995?
“Tidak ada jawaban. Tidak ada dokumen. Tidak ada dasar hukum,” tegas PT GMTD dalam siaran persnya. Sebaliknya, PT GMTD memiliki dasar hukum yang lengkap dan berlapis yang menurut mereka tidak dapat dibantah, mencakup:
* Sertifikat resmi BPN (SHM 25/1970 → SHM 3307/1997 → SHGB 20454/1997).
* Empat putusan inkracht (2002–2007) yang memenangkan PT GMTD.
* Eksekusi PN Makassar 3 November 2025.
* PKKPR 15 Oktober 2025.
* Aset tercatat dalam pembukuan audited PT GMTD sebagai perusahaan terbuka.
Klaim Pencabutan SK 1991 Dinyatakan Keliru dan Menyesatkan
PT GMTD juga membantah klaim pihak Kalla yang menyatakan SK tahun 1991 telah dicabut pada 1998. Menurut PT GMTD, hal ini keliru secara hukum.
Yang TIDAK PERNAH dicabut adalah SK Menteri PARPOSTEL 1991 dan SK Gubernur 1991 (No.1188/XI/1991), yang menetapkan kawasan Tanjung Bunga sebagai kawasan wisata terpadu dan memberikan mandat pembebasan serta pengelolaan hanya kepada PT GMTD.
“Mengatakan SK 1991 telah dicabut adalah pernyataan yang salah dan menyesatkan opini publik,” lanjutnya.
PT GMTD memberikan bantahan keras atas beberapa isu yang dinilai sebagai upaya pengalihan dan fitnah: Disebut sebagai fitnah tanpa relevansi hukum dan tidak berdasar dokumen. PT GMTD menegaskan bahwa mereka melaksanakan mandat pembangunan dari Pemerintah RI sejak 1991 dengan prosedur yang sah dan transparan.
PT GMTD membantah bahwa mereka hanya boleh mengembangkan pariwisata. Akta Pendirian Perseroan (AKTA No.34 – 14 Mei 1991) jelas menyatakan bahwa tujuan usaha PT GMTD meliputi industri kepariwisataan dan bidang-bidang usaha lainnya, termasuk real estate, kawasan hunian, dan komersial.
PT GMTD mengungkapkan fakta resmi bahwa kontribusi PAD langsung dari perusahaan kepada pemerintah daerah sejak tahun 2000–2022 adalah lebih dari Rp 538 miliar, jauh berbeda dengan angka Rp 50–100 juta yang disebutkan.
Menurut PT GMTD, pembangunan Trans Studio Makassar dimungkinkan karena PT GMTD telah membangun infrastruktur dasar, seperti jalan utama, jembatan, akses utilitas, dan pematangan kawasan. “Fakta historis: Bapak Chairul Tanjung datang langsung meminta restu kepada PT GMTD,” papar mereka.
Lahan tersebut ditegaskan sebagai aset sah PT GMTD, tercatat dalam pembukuan audited, tidak pernah dimiliki Lippo, dan tidak pernah dijual atau dialihkan kepada pihak mana pun.
Penyerobotan Adalah Pelanggaran Hukum, Bukan Sengketa Persepsi
PT GMTD juga menegaskan bahwa insiden pemagaran dan penyerobotan ±5.000 m² di dalam pagar resmi PT GMTD adalah tindakan ilegal yang telah dilaporkan ke Polda Sulsel dan Mabes Polri dengan LP/B/1897/X/2025 dan LP/B/1020/X/2025.
Komitmen dan Kesimpulan
Dalam penutupannya, PT GMTD menegaskan bahwa mereka adalah perusahaan publik yang dipelopori Pemerintah Pusat dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pemkab Gowa).
“PT GMTD mengimbau agar upaya mengaburkan fakta hukum dan mengalihkan isu dihentikan demi kepentingan publik dan ketertiban kawasan,” tutup siaran pers tersebut, sembari menyatakan komitmen PT GMTD pada integritas hukum, pembangunan daerah, dan kewajiban sebagai perusahaan publik.






