KONAWE – Upaya masyarakat Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, untuk memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah masih dibayangi berbagai hambatan kompleks. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh tim dari Universitas Halu Oleo (UHO) merilis temuannya, yang menunjukkan bahwa kesulitan warga tak hanya bersifat administratif, tetapi juga terjerat masalah hukum, sosial, dan budaya.
Penelitian tersebut mengklasifikasikan hambatan utama yang dihadapi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah menjadi tiga isu besar:
1. Jerat Yuridis: Sengketa dan Administrasi Kacau
Tim peneliti menemukan bahwa masalah terbesar terletak pada ketidakjelasan status hukum tanah. Kasus sengketa batas tanah dan klaim kepemilikan ganda tercatat tinggi.
Kondisi ini secara langsung memperumit proses verifikasi dokumen di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, menjadikannya lebih rumit dan memakan waktu. Penelitian juga menyoroti:
– Ketidaktertiban administrasi pertanahan, yang menciptakan tumpang tindih data.
– Lemahnya koordinasi antar instansi terkait pertanahan.
Kedua faktor ini dinilai memperbesar risiko konflik kepemilikan tanah di masa mendatang.
2. Hambatan Non-Yuridis: Biaya hingga Ketidakpercayaan
Selain persoalan hukum, tim UHO juga mencatat adanya hambatan non-yuridis yang bersifat sosial dan ekonomi. Kendala-kendala tersebut meliputi:
– Rendahnya Kesadaran Hukum: Banyak warga belum memahami pentingnya pendaftaran tanah.
– Keterbatasan Biaya: Meskipun ada program gratis, masih ada biaya pendaftaran yang harus ditanggung masyarakat, yang dinilai memberatkan.
– Praktik Jual Beli Ilegal: Maraknya praktik jual beli tanah secara bawah tangan (di bawah tangan) tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menyulitkan proses legalisasi kepemilikan.
– Isu Kepercayaan: Adanya keraguan dan ketidakpercayaan warga untuk menyerahkan dokumen asli tanah kepada petugas.
3. Implementasi PTSL Sudah Berjalan Baik, Tapi Belum Maksimal
Meskipun dihadapkan pada kendala, laporan UHO menilai bahwa implementasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Konawe secara umum sudah berjalan dengan baik.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Sudarmin, Koordinator Kelompok (Korsub) Hak dan Tata Ruang Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Kabupaten Konawe.
“Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap telah berjalan selama beberapa tahun, dan setiap tahun kami selalu berupaya untuk memenuhi target pendaftaran tanah. Untuk tahun 2025 ini, target PTSL adalah 1.939 bidang tanah, dan target tersebut sedikit lagi terpenuhi, dan akan dirampungkan pencapaian target tersebut hingga akhir tahun 2025,” ujar Sudarmin.
Namun, Sudarmin mengakui bahwa masalah pemahaman masyarakat dan urusan administrasi terkait penerbitan sertifikat masih menjadi pekerjaan rumah.
Upaya Pemerintah dan Rekomendasi
Pemerintah daerah dan BPN Kabupaten Konawe disebut telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk mengatasi hambatan tersebut, seperti:
– Pemberian subsidi biaya pendaftaran.
– Alokasi anggaran daerah untuk kegiatan pengukuran dan pemetaan tanah.
– Program pendampingan desa untuk sosialisasi prosedur pendaftaran.
– Mediasi sengketa tanah melalui kolaborasi dengan pemerintah desa.
Tim peneliti menegaskan bahwa penyelesaian hambatan-hambatan ini sangat krusial untuk memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan tanah masyarakat Konawe. Penelitian ini diharapkan menjadi masukan berharga bagi pemerintah daerah dan instansi terkait dalam merumuskan kebijakan pertanahan yang lebih efektif, sederhana, dan benar-benar berorientasi pada kebutuhan warga.






