NCW Laporkan Eks Kajari Enrekang ke Jamwas Kejagung: Diduga Peras Komisioner Baznas Hingga Rp 2 Miliar!

- Editorial Team

Jumat, 28 November 2025 - 13:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum., kini menghadapi masalah serius. Dewan Pimpinan Pusat Nasional Corruptions Watch (DPP NCW) melaporkannya ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI. Padeli dilaporkan atas dugaan pemerasan sistematis, penyalahgunaan jabatan, dan kriminalisasi terhadap pimpinan BAZNAS Enrekang.

Laporan resmi ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum NCW, Ghorga Donny Manurung, pada 28 November 2025. Padeli sendiri saat ini diketahui menjabat sebagai Kajari di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Modus Kriminalisasi BAZNAS

NCW menyebut, dugaan pemerasan ini telah berlangsung berbulan-bulan dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Modusnya bermula dari penyelidikan dugaan korupsi pada BAZNAS Enrekang tahun 2021-2024.

Menurut NCW, penanganan perkara ini dinilai cacat hukum lantaran BAZNAS merupakan lembaga nonstruktural yang mengelola dana umat (zakat, infak, sedekah), bukan APBD/APBN.

“Pemaksaan perspektif Tipikor terhadap lembaga nonstruktural jelas error in law. Dan ini diduga sengaja dijadikan pintu masuk untuk melakukan tekanan dan pemerasan,” ujar Ghorga.

Meski tak ada unsur kerugian negara, Padeli dan bawahannya tetap memaksakan perkara naik ke penyidikan, bahkan hingga menetapkan Komisioner dan Mantan Komisioner BAZNAS Enrekang sebagai tersangka.

NCW menduga Padeli menjalankan pola pemerasan yang terstruktur:
* Memanggil para komisioner BAZNAS dan memberi tekanan psikologis.
* Menyampaikan “penawaran bantuan hukum” dengan imbalan uang.
* Mengerahkan beberapa perantara dari dalam dan luar Kejaksaan.
* Meminta uang secara bertahap, tunai maupun transfer.
* Mencatut nama Kajati hingga Kajagung untuk menekan korban.
* Melakukan rekayasa seolah-olah uang tersebut “setoran resmi” Kejari setelah ketahuan.

Ironisnya, modus ini disebut sudah diketahui oleh hampir seluruh staf Kejari Enrekang, namun tak ada yang berani menolak.

“Kami menerima kesaksian bahwa hampir seluruh bawahan mengetahui praktik kotor ini, tetapi proses penyidikan tetap dipaksakan untuk menutupi pola pemerasan yang telah berlangsung,” kata Donny.

Berdasarkan bukti dan keterangan yang diterima NCW, total dugaan penerimaan Padeli mencapai Rp 2,035 miliar. Uang tersebut diduga diperas dari tiga pihak, dengan rincian:
* drh. H. Junwar, M.Si: Rp 410.000.000.
* H. Kamaruddin: Rp 125.000.000 (diduga dipaksa ambil pinjaman KUR dan diserahkan langsung di ruang kerja Padeli).
* H. Sawal: Rp 1.390.000.000 (namun hanya Rp 1.105.000.000 yang dikembalikan sebagai “titipan barang bukti”, selisih Rp 930.000.000 diduga kuat telah digunakan untuk kepentingan pribadi).

Ancaman NCW: Bawa Kasus ke Bareskrim dan KPK!
Dalam tuntutannya, NCW meminta Jamwas Kejagung untuk memeriksa Padeli secara menyeluruh, menindak tegas jika terbukti, dan memeriksa staf Kejari yang terlibat.

Ghorga memastikan NCW akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Tidak boleh ada aparat penegak hukum yang memperdagangkan kewenangan… Kami akan ungkap semua dan mengawal proses ini di Jamwas dan Kejati Sulsel hingga tuntas. Penegakan hukum tidak boleh dikuasai oleh mafia hukum, dan ketika Kejagung diamkan, persoalan ini akan kami bawa Ke Bareskrim Polri dan KPK,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gerakan Aktivis Sulsel Tuntut Polda Seriusi Dugaan Korupsi Taufan Pawe
Penelitian UHO Ungkap Tiga Jerat Utama Warga Konawe Sulit Kantongi Sertifikat Tanah
Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Legislator Minta Kalapas Enemawira Copot 
Farhat Abbas Sebut Kliennya Pemilik Lahan di Tanjung Bunga, Somasi Kalla Group dan PT. GMTD
Eazy Passport Hadir di Mall Pipo, Permudah Warga Makassar Urus Paspor
Penyidik Kejati Sulsel Geledah 3 Kantor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar
PT GMTD: Pihak Kalla Gagal Jawab Legalitas Kepemilikan Tanah yang Sah, Upaya Pengalihan Isu Harus Dihentikan
LOHPU Kritik Keras Rencana Investasi BP Danantara di Program Makan Bergizi Gratis Rp 20 Triliun: Khawatir Matikan UMKM!

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:39 WIT

Gerakan Aktivis Sulsel Tuntut Polda Seriusi Dugaan Korupsi Taufan Pawe

Minggu, 30 November 2025 - 13:05 WIT

Ratusan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 26 Makassar Ikuti Kelas Inspiratif

Jumat, 28 November 2025 - 13:52 WIT

NCW Laporkan Eks Kajari Enrekang ke Jamwas Kejagung: Diduga Peras Komisioner Baznas Hingga Rp 2 Miliar!

Kamis, 27 November 2025 - 00:47 WIT

Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Legislator Minta Kalapas Enemawira Copot 

Jumat, 21 November 2025 - 06:52 WIT

UGEM Gelar Monev PKM Berdampak, Soroti Pemberdayaan Posyandu dan UMKM Ikan Garam

Jumat, 21 November 2025 - 06:48 WIT

Farhat Abbas Sebut Kliennya Pemilik Lahan di Tanjung Bunga, Somasi Kalla Group dan PT. GMTD

Kamis, 20 November 2025 - 14:51 WIT

Eazy Passport Hadir di Mall Pipo, Permudah Warga Makassar Urus Paspor

Kamis, 20 November 2025 - 11:02 WIT

Penyidik Kejati Sulsel Geledah 3 Kantor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar

Berita Terbaru

Sosbud

Sanggar Tari RBM Toraja Tampil Memukau di HDI 2025

Kamis, 4 Des 2025 - 11:25 WIT