JAKARTA – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum., kini menghadapi masalah serius. Dewan Pimpinan Pusat Nasional Corruptions Watch (DPP NCW) melaporkannya ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI. Padeli dilaporkan atas dugaan pemerasan sistematis, penyalahgunaan jabatan, dan kriminalisasi terhadap pimpinan BAZNAS Enrekang.
Laporan resmi ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum NCW, Ghorga Donny Manurung, pada 28 November 2025. Padeli sendiri saat ini diketahui menjabat sebagai Kajari di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Modus Kriminalisasi BAZNAS
NCW menyebut, dugaan pemerasan ini telah berlangsung berbulan-bulan dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp 2 miliar. Modusnya bermula dari penyelidikan dugaan korupsi pada BAZNAS Enrekang tahun 2021-2024.
Menurut NCW, penanganan perkara ini dinilai cacat hukum lantaran BAZNAS merupakan lembaga nonstruktural yang mengelola dana umat (zakat, infak, sedekah), bukan APBD/APBN.
“Pemaksaan perspektif Tipikor terhadap lembaga nonstruktural jelas error in law. Dan ini diduga sengaja dijadikan pintu masuk untuk melakukan tekanan dan pemerasan,” ujar Ghorga.
Meski tak ada unsur kerugian negara, Padeli dan bawahannya tetap memaksakan perkara naik ke penyidikan, bahkan hingga menetapkan Komisioner dan Mantan Komisioner BAZNAS Enrekang sebagai tersangka.
NCW menduga Padeli menjalankan pola pemerasan yang terstruktur:
* Memanggil para komisioner BAZNAS dan memberi tekanan psikologis.
* Menyampaikan “penawaran bantuan hukum” dengan imbalan uang.
* Mengerahkan beberapa perantara dari dalam dan luar Kejaksaan.
* Meminta uang secara bertahap, tunai maupun transfer.
* Mencatut nama Kajati hingga Kajagung untuk menekan korban.
* Melakukan rekayasa seolah-olah uang tersebut “setoran resmi” Kejari setelah ketahuan.
Ironisnya, modus ini disebut sudah diketahui oleh hampir seluruh staf Kejari Enrekang, namun tak ada yang berani menolak.
“Kami menerima kesaksian bahwa hampir seluruh bawahan mengetahui praktik kotor ini, tetapi proses penyidikan tetap dipaksakan untuk menutupi pola pemerasan yang telah berlangsung,” kata Donny.
Berdasarkan bukti dan keterangan yang diterima NCW, total dugaan penerimaan Padeli mencapai Rp 2,035 miliar. Uang tersebut diduga diperas dari tiga pihak, dengan rincian:
* drh. H. Junwar, M.Si: Rp 410.000.000.
* H. Kamaruddin: Rp 125.000.000 (diduga dipaksa ambil pinjaman KUR dan diserahkan langsung di ruang kerja Padeli).
* H. Sawal: Rp 1.390.000.000 (namun hanya Rp 1.105.000.000 yang dikembalikan sebagai “titipan barang bukti”, selisih Rp 930.000.000 diduga kuat telah digunakan untuk kepentingan pribadi).
Ancaman NCW: Bawa Kasus ke Bareskrim dan KPK!
Dalam tuntutannya, NCW meminta Jamwas Kejagung untuk memeriksa Padeli secara menyeluruh, menindak tegas jika terbukti, dan memeriksa staf Kejari yang terlibat.
Ghorga memastikan NCW akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Tidak boleh ada aparat penegak hukum yang memperdagangkan kewenangan… Kami akan ungkap semua dan mengawal proses ini di Jamwas dan Kejati Sulsel hingga tuntas. Penegakan hukum tidak boleh dikuasai oleh mafia hukum, dan ketika Kejagung diamkan, persoalan ini akan kami bawa Ke Bareskrim Polri dan KPK,” tegasnya.






