LOHPU Kritik Revisi UU P2SK: Jaga Independensi BI, Hapus Peran DPR Pilih Gubernur

- Editorial Team

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memastikan independensi Bank Indonesia (BI) tetap terjaga dalam Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu langkah krusial yang diusulkan adalah menghapus peran DPR RI dalam proses persetujuan dan uji kelayakan (fit and proper test) Calon Gubernur dan Deputi Gubernur BI.
Usulan inisiatif DPR RI untuk merevisi UU P2SK yang baru berlaku dua tahun ini telah disetujui dalam Rapat Paripurna baru-baru ini. DPR beralasan revisi ini diperlukan karena adanya pembatalan pasal oleh Mahkamah Konstitusi (MK), perkembangan situasi keuangan seperti pasar kripto, penambahan kewenangan Polri bersama OJK dalam penyelidikan kasus keuangan dan pasar modal, serta usulan penambahan tugas BI.

Direktur LOHPU, Aco Hatta Kainang, SH, menilai penambahan tugas BI dalam revisi UU P2SK perlu dievaluasi secara cermat. Menurutnya, hal ini dikhawatirkan akan mengganggu fokus utama BI sebagai bank sentral, yakni menjaga stabilitas keuangan dan moneter.

“Mendorong BI masuk dalam ranah lain jangan sampai melupakan tugas utama menjaga stabilitas keuangan yang semakin kompleks,” kata Aco Hatta di Jakarta, Selasa (8/10/2025).

LOHPU menyoroti bahwa implementasi UU P2SK sebelumnya, seperti kasus Corporate Social Responsibility (CSR) BI, menunjukkan peran BI yang sudah menyerupai perusahaan. LOHPU berpandangan, alih-alih menambah tugas, pemerintah dan DPR seharusnya memperkuat independensi BI dan melepaskannya dari pengaruh politik.
Hapus Peran DPR dalam Seleksi Elit BI
Puncak kritik LOHPU adalah terkait seleksi pimpinan BI. LOHPU mendesak agar peran DPR RI dalam proses persetujuan Gubernur dan Deputi Gubernur BI dihilangkan.

“Dasarnya jelas, Pasal 23D UUD 1945 tidak memberikan mandat kepada DPR untuk menyetujui dan memilih Gubernur dan Deputi Gubernur BI,” tegas Aco Hatta.
Menurut LOHPU, pemilihan pimpinan BI seharusnya menjadi otoritas tunggal Presiden sebagai kepala negara dalam sistem presidensial. Penghapusan peran DPR ini dinilai dapat meminimalisir potensi adanya “deal-deal pragmatis” yang terbukti dari kasus-kasus sebelumnya, seperti kasus cek pelawat.

LOHPU berharap revisi UU P2SK fokus menjadikan BI sebagai lembaga yang independen dan desainer keuangan serta moneter yang kuat di Indonesia.

“Tugas utama BI dalam perkembangan keuangan global semakin berat. Fokus utama adalah menjaga stabilitas keuangan dan moneter. BI harus menjadi desainer keuangan Indonesia yang kuat dan maju sehingga trust publik dan keuangan internasional meningkat,” pungkasnya.
Jakarta, 8 Oktober 2025.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Kesiapan dan Keandalan Pengisian Bahan Bakar Pesawat di Manado
Universitas Graha Edukasi Makassar Bantah Tudingan Langgar Tata Ruang
LOHPU Soroti ‘Perang’ Regulasi Proyek WHOOSH: Menkeu Wajar Tolak Bayar Utang dengan APBN
5,4 Juta Warga RI Main Judi Online, Pemuda ICMI-BI Sulsel Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Digital
GIIAS Makassar 2025 Balik Lagi Setelah 6 Tahun Vakum, Bidik Potensi Pasar Indonesia Timur
LOHPU: Pembayaran Utang BUMN oleh Danantara Wajib Berbasis Audit dan Opini BPK RI
Dukung Kejaksaan Agung, LOHPU Minta Penyidikan In Absensia Tersangka Korupsi Riza Chalid
Bank Muamalat Tingkatkan Kolaborasi dengan Dua Kampus Islam Ternama di Makassar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:36 WIT

Perkuat Nilai Kebangsaan, KB PII Sulsel Gelar Seminar Akbar Hadirkan Ketua MPR RI

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:54 WIT

IAMARSI Sulsel Gelar Seminar Nasional: Sinergi Rumah Sakit Pendidikan dan Fakultas Kedokteran di Kampus UMI

Jumat, 17 Oktober 2025 - 05:40 WIT

LOHPU Soroti ‘Perang’ Regulasi Proyek WHOOSH: Menkeu Wajar Tolak Bayar Utang dengan APBN

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:57 WIT

FK Unhas Jadi Rujukan, Bantu Universitas Katolik De La Salle Manado Dirikan Fakultas Kedokteran

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:26 WIT

Grup WA Obrolan Baruga Gelar Syukuran Pelantikan Dirut PD Pasar dan Dewas PD Parkir

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:00 WIT

Tingkatkan Kompetensi PPDS, Divisi Rhinologi FK Unhas Gelar Workshop Keterampilan Diseksi SMR

Minggu, 12 Oktober 2025 - 23:42 WIT

LOHPU: Pembayaran Utang BUMN oleh Danantara Wajib Berbasis Audit dan Opini BPK RI

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:04 WIT

Tim Fakultas Kedokteran Unhas Tampil di International Conference on Medical Education 2025 di Malaysia

Berita Terbaru