JAKARTA – Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memastikan independensi Bank Indonesia (BI) tetap terjaga dalam Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu langkah krusial yang diusulkan adalah menghapus peran DPR RI dalam proses persetujuan dan uji kelayakan (fit and proper test) Calon Gubernur dan Deputi Gubernur BI.
Usulan inisiatif DPR RI untuk merevisi UU P2SK yang baru berlaku dua tahun ini telah disetujui dalam Rapat Paripurna baru-baru ini. DPR beralasan revisi ini diperlukan karena adanya pembatalan pasal oleh Mahkamah Konstitusi (MK), perkembangan situasi keuangan seperti pasar kripto, penambahan kewenangan Polri bersama OJK dalam penyelidikan kasus keuangan dan pasar modal, serta usulan penambahan tugas BI.
Direktur LOHPU, Aco Hatta Kainang, SH, menilai penambahan tugas BI dalam revisi UU P2SK perlu dievaluasi secara cermat. Menurutnya, hal ini dikhawatirkan akan mengganggu fokus utama BI sebagai bank sentral, yakni menjaga stabilitas keuangan dan moneter.
“Mendorong BI masuk dalam ranah lain jangan sampai melupakan tugas utama menjaga stabilitas keuangan yang semakin kompleks,” kata Aco Hatta di Jakarta, Selasa (8/10/2025).
LOHPU menyoroti bahwa implementasi UU P2SK sebelumnya, seperti kasus Corporate Social Responsibility (CSR) BI, menunjukkan peran BI yang sudah menyerupai perusahaan. LOHPU berpandangan, alih-alih menambah tugas, pemerintah dan DPR seharusnya memperkuat independensi BI dan melepaskannya dari pengaruh politik.
Hapus Peran DPR dalam Seleksi Elit BI
Puncak kritik LOHPU adalah terkait seleksi pimpinan BI. LOHPU mendesak agar peran DPR RI dalam proses persetujuan Gubernur dan Deputi Gubernur BI dihilangkan.
“Dasarnya jelas, Pasal 23D UUD 1945 tidak memberikan mandat kepada DPR untuk menyetujui dan memilih Gubernur dan Deputi Gubernur BI,” tegas Aco Hatta.
Menurut LOHPU, pemilihan pimpinan BI seharusnya menjadi otoritas tunggal Presiden sebagai kepala negara dalam sistem presidensial. Penghapusan peran DPR ini dinilai dapat meminimalisir potensi adanya “deal-deal pragmatis” yang terbukti dari kasus-kasus sebelumnya, seperti kasus cek pelawat.
LOHPU berharap revisi UU P2SK fokus menjadikan BI sebagai lembaga yang independen dan desainer keuangan serta moneter yang kuat di Indonesia.
“Tugas utama BI dalam perkembangan keuangan global semakin berat. Fokus utama adalah menjaga stabilitas keuangan dan moneter. BI harus menjadi desainer keuangan Indonesia yang kuat dan maju sehingga trust publik dan keuangan internasional meningkat,” pungkasnya.
Jakarta, 8 Oktober 2025.