LOHPU Kritik Keras Rencana Investasi BP Danantara di Program Makan Bergizi Gratis Rp 20 Triliun: Khawatir Matikan UMKM!

- Editorial Team

Senin, 17 November 2025 - 05:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Rencana investasi Badan Pengelola (BP) Danantara senilai Rp 20 triliun untuk memasok daging dan telur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik tajam. Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) menilai kebijakan ini sebagai langkah tidak strategis yang berpotensi merusak ekosistem ekonomi tingkat bawah dan mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah.

Direktur LOHPU, Aco Hatta Kainang, S.H., menegaskan bahwa fungsi utama Danantara sebagai super holding investasi BUMN, sesuai UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan UU BUMN dan PP No. 10 Tahun 2025, seharusnya dimaksimalkan untuk investasi di sektor-sektor strategis.

“Investasi seharusnya diarahkan ke sektor strategis seperti energi terbarukan, teknologi tinggi, dan industri logam dan mineral. Bukan malah mengekspansi usaha yang sudah dijalankan oleh masyarakat,” ujar Aco Hatta Kainang dalam siaran pers di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Melanggar Semangat Perlindungan UMKM
Menurut Aco, masuknya Danantara dalam rantai pasok MBG akan berdampak langsung pada pelaku usaha di tingkat bawah yang saat ini mulai merasakan manfaat program tersebut.

“Ekspansi di program MBG ini adalah kegagalan desain investasi Danantara. Variabel yang sudah ada (UMKM) kemudian ikut berkompetisi. Ini akan mematikan peran para pengusaha di daerah,” tegasnya.

Aco juga mengingatkan Danantara mengenai PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Peraturan ini mengamanatkan negara untuk hadir, memberikan kemudahan regulasi, dan ruang terbuka bagi peningkatan usaha koperasi dan UMKM.
Ancaman Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat

Aco Hatta Kainang mengingatkan bahwa Danantara adalah payung BUMN dan pengelola kekayaan negara, bukan ikon monopoli usaha yang menjadi domain Koperasi dan UMKM.

LOHPU secara spesifik menyoroti risiko pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kami meminta KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk segera mengingatkan BP Danantara soal risiko ekspansi investasi ini,” pinta Aco.
Lebih lanjut, LOHPU berharap BP Danantara fokus pada tugas mulia lain, yakni memperbaiki dan melakukan asesmen kinerja BUMN-BUMN.

“Kami memimpikan BP Danantara menjadi lembaga pengelola kekayaan negara (Sovereign Wealth Fund/SWF) yang terkemuka di dunia, tidak kemudian berkompetisi di pasar domestik yang juga menjadi pasar koperasi dan UMKM,” tutup Aco.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Menko Pangan Tinjau Layanan Gizi di Gowa, Pastikan Program Makan Bergizi Tetap Berjalan Saat Libur
Peringati Hari Kanker Sedunia, MCCC Gelar Kampanye ‘United by Unique Voices’ di Fort Rotterdam
Guru Besar Antropologi UNHAS: Kapolri Menjaga Marwah Tribrata
LOHPU Kritik Keras Pergantian Mendadak Calon Hakim MK di DPR: “Prosedur Main-Main!”
Asah Integritas Calon Penegak Hukum, FH UIM Gelar Simulasi Peradilan Semu
Pengurus PDGI Sulselbar Masa Jabatan 2026-2030 Resmi Dilantik
Kuliah Lebih Cepat, Legal, dan Fleksibel: UGEM Buka RPL S1 Keperawatan dan S1 Kebidanan Mulai Maret 2026
LOHPU Desak Pemerintah Gelar Rembuk Nasional Terkait Wacana Perubahan Sistem Pilkada

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:53 WIT

Jenderal Marga Trembesi di Mattoanging Makassar

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:24 WIT

Mengenang 2 Tahun Almarhum Doni Monardo: Balada Nasi Padang

Berita Terbaru