LOHPU Ingatkan Lonjakan Utang Pemerintah Daerah Akibat Pemotongan Dana Transfer

- Editorial Team

Sabtu, 6 September 2025 - 09:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) memperingatkan potensi lonjakan pinjaman pemerintah daerah sebagai solusi darurat untuk menutup defisit anggaran di tahun 2026. Peringatan ini disampaikan menyusul proyeksi penurunan drastis Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Penurunan TKD yang mencapai sekitar Rp198,52 triliun, dari Rp848,52 triliun pada 2025 menjadi Rp650 triliun pada 2026, disebut LOHPU sebagai pemotongan terbesar dalam lima tahun terakhir. Padahal, TKD merupakan komponen utama pendapatan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ancaman Defisit dan Masalah Kapasitas Fiskal

Menurut Direktur LOHPU, Aco Hatta Kainang, penurunan ini sangat mengkhawatirkan karena mayoritas daerah masih memiliki kapasitas fiskal yang rendah, bahkan sangat rendah. Hal ini berdasarkan temuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.
Temuan LOHPU di lapangan menunjukkan bahwa dengan asumsi Dana Alokasi Umum (DAU) yang berkurang, beberapa daerah tidak lagi dapat membiayai Belanja Pegawai secara memadai. Selama ini, DAU menjadi sumber utama untuk pos belanja tersebut.

“Beberapa daerah terpaksa mengalihkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menutupi Belanja Pegawai. Ini menjadi masalah besar karena mayoritas daerah masih berstatus ‘Belum Mandiri’ secara fiskal,” kata Aco.
Solusi Berisiko: Pinjaman dan Utang
LOHPU menilai opsi yang tersedia bagi pemerintah daerah sangat terbatas. Peningkatan pajak atau retribusi daerah berpotensi menimbulkan penolakan publik, sementara pengurangan belanja akan mengganggu target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Satu-satunya solusi yang paling mungkin adalah melakukan pinjaman,” jelas Aco. Ia menambahkan, skenario ini pernah terjadi selama pandemi COVID-19, ketika banyak daerah berlomba-lomba mengajukan pinjaman melalui PT. SMI, Bank Pembangunan Daerah (BPD), bahkan pinjaman luar negeri.
Untuk mencegah krisis fiskal di daerah, LOHPU menyampaikan beberapa rekomendasi:

  •  Pemerintah Pusat diminta segera membuat skema pembiayaan APBD khusus bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan belum mandiri.
  • Pemerintah perlu memperjelas implementasi Pasal 37 dalam PP No. 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, terkait pembiayaan utang daerah yang meliputi pinjaman, obligasi, dan sukuk daerah.
  • Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Dalam Negeri perlu bekerja sama merancang skema fiskal 2026 untuk APBD, guna mencegah krisis ekonomi dan fiskal di daerah.
  •  Pemerintah juga perlu memperbarui peringkat krisis fiskal per daerah secara berkala untuk memungkinkan mitigasi risiko yang lebih baik.

“Siaran pers ini kami buat sebagai masukan agar pemerintah dapat mengatasi problem lonjakan pinjaman daerah yang dilakukan untuk menutup defisit belanja,” tutup Aco.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Raih Penghargaan Pesantren Award 2025 dari Kemenag
Universitas Graha Edukasi Makassar Bantah Tudingan Langgar Tata Ruang
LOHPU Soroti ‘Perang’ Regulasi Proyek WHOOSH: Menkeu Wajar Tolak Bayar Utang dengan APBN
LOHPU: Pembayaran Utang BUMN oleh Danantara Wajib Berbasis Audit dan Opini BPK RI
Kagumi Command Center Makassar, Wamendagri Bima Arya: Model Nasional Digitalisasi Pelayanan Publik
Kominfo Makassar Gelar Sosialisasi SPLP untuk Integrasi Layanan Publik
LOHPU Kritik Revisi UU P2SK: Jaga Independensi BI, Hapus Peran DPR Pilih Gubernur
Dukung Kejaksaan Agung, LOHPU Minta Penyidikan In Absensia Tersangka Korupsi Riza Chalid

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:36 WIT

Perkuat Nilai Kebangsaan, KB PII Sulsel Gelar Seminar Akbar Hadirkan Ketua MPR RI

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:54 WIT

IAMARSI Sulsel Gelar Seminar Nasional: Sinergi Rumah Sakit Pendidikan dan Fakultas Kedokteran di Kampus UMI

Jumat, 17 Oktober 2025 - 05:40 WIT

LOHPU Soroti ‘Perang’ Regulasi Proyek WHOOSH: Menkeu Wajar Tolak Bayar Utang dengan APBN

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:57 WIT

FK Unhas Jadi Rujukan, Bantu Universitas Katolik De La Salle Manado Dirikan Fakultas Kedokteran

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:26 WIT

Grup WA Obrolan Baruga Gelar Syukuran Pelantikan Dirut PD Pasar dan Dewas PD Parkir

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:00 WIT

Tingkatkan Kompetensi PPDS, Divisi Rhinologi FK Unhas Gelar Workshop Keterampilan Diseksi SMR

Minggu, 12 Oktober 2025 - 23:42 WIT

LOHPU: Pembayaran Utang BUMN oleh Danantara Wajib Berbasis Audit dan Opini BPK RI

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:04 WIT

Tim Fakultas Kedokteran Unhas Tampil di International Conference on Medical Education 2025 di Malaysia

Berita Terbaru