Farhat Abbas Sebut Kliennya Pemilik Lahan di Tanjung Bunga, Somasi Kalla Group dan PT. GMTD

- Editorial Team

Jumat, 21 November 2025 - 06:48 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Sebuah sengketa lahan besar yang melibatkan ahli waris Abd Rachman Bella dan dua perusahaan raksasa, PT. Gowa Makassar Tourism Development, Tbk (PT. GMTD) dan PT. Kalla Group, mulai memanas. Kuasa hukum ahli waris, Dr. H. M. Farhat Abbas, S.H., M.H., telah melayangkan somasi atau teguran keras kepada kedua entitas bisnis tersebut, menuntut klarifikasi dan kompensasi ganti rugi materiil senilai triliunan rupiah.
​Somasi tersebut disampaikan atas nama kliennya, Muhammad Ariska Pratama Ramlan, yang mengklaim sebagai salah satu ahli waris sah dari almarhum Abd Rachman Bella.

​Klaim Tanah Garapan Empang 50 Hektar
​Farhat Abbas menjelaskan bahwa sengketa ini berpusat pada klaim hak atas Tanah Garapan berupa empang seluas sekitar 50 Hektar (500.000 m²) yang dahulu berlokasi di Gusungjonga, Kecamatan Tamalate (saat ini bersinggungan dengan wilayah administrasi Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, khususnya area Tanjung Bunga).

​Menurut pihak ahli waris, kepemilikan almarhum Abd Rachman Bella didukung oleh serangkaian dokumen historis, termasuk Surat Keterangan Sementara tertanggal 13 April 1965, dipertegas dengan Surat Keterangan dari Pemerintah Kabupaten Gowa Nomor: 590/035/T.PEM pada 17 Maret 2001, serta Salinan Gambar Situasi Tanah Garapan tahun 1996.
​Tuduhan Perampasan dan Salah Objek
​Dalam somasi tersebut, pihak Farhat Abbas menuding PT. GMTD dan PT. Kalla Group telah menduduki dan melakukan perampasan atau penyerobotan terhadap lokasi tersebut. Tuduhan ini didasarkan pada temuan di lapangan, di mana di atas lahan yang diklaim terbit beberapa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan terdapat papan bicara oleh PT. GMTD.
​Kuasa hukum ahli waris juga mengajukan klaim “salah objek”, dengan menegaskan bahwa tanah milik kliennya awalnya adalah tanah empang (tambak/rawa), sedangkan objek yang dikuasai oleh pihak perusahaan saat ini berupa daratan.

“Perbuatan PT. Gowa Tourism Development Tbk (PT. GMTD) dan PT. Kalla Group yang menguasai objek tanah tanpa hak, tanpa izin, dan melawan hukum, dikualifikasi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPdt,” tegas Farhat Abbas dalam surat somasinya. Pihaknya bahkan menduga adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Penipuan/Penggelapan terkait penguasaan lahan tersebut.

​Berdasarkan kerugian materiil dan immateriil yang dialami kliennya, pihak ahli waris menuntut kompensasi fantastis. Dalam somasi tersebut, Farhat Abbas meminta PT. GMTD dan PT. Kalla Group memberikan ganti kerugian materiil atas tanah seluas 30,5 hektar dengan nilai Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) per meter persegi.

​Secara total, tuntutan kompensasi materiil ini diperkirakan mencapai Rp 2.440.000.000.000 (dua triliun empat ratus empat puluh miliar rupiah).
​Farhat Abbas memberikan tiga poin permintaan utama kepada PT. GMTD dan PT. Kalla Group melalui somasi tersebut:
​Melakukan klarifikasi dan menghubungi kuasa hukum untuk musyawarah atau perdamaian.

Tidak mengalihkan dan memindahkan objek tanah a quo kepada pihak lain.
​Beriktikad baik memberikan kompensasi ganti kerugian materiil yang dituntut.
​Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa jika somasi ini tidak mendapat respons atau tanggapan yang memuaskan, mereka akan segera menempuh jalur hukum lanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. GMTD maupun Kalla Group terkait somasi tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gerakan Aktivis Sulsel Tuntut Polda Seriusi Dugaan Korupsi Taufan Pawe
Penelitian UHO Ungkap Tiga Jerat Utama Warga Konawe Sulit Kantongi Sertifikat Tanah
NCW Laporkan Eks Kajari Enrekang ke Jamwas Kejagung: Diduga Peras Komisioner Baznas Hingga Rp 2 Miliar!
Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Legislator Minta Kalapas Enemawira Copot 
Eazy Passport Hadir di Mall Pipo, Permudah Warga Makassar Urus Paspor
Penyidik Kejati Sulsel Geledah 3 Kantor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar
PT GMTD: Pihak Kalla Gagal Jawab Legalitas Kepemilikan Tanah yang Sah, Upaya Pengalihan Isu Harus Dihentikan
LOHPU Kritik Keras Rencana Investasi BP Danantara di Program Makan Bergizi Gratis Rp 20 Triliun: Khawatir Matikan UMKM!

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:39 WIT

Gerakan Aktivis Sulsel Tuntut Polda Seriusi Dugaan Korupsi Taufan Pawe

Minggu, 30 November 2025 - 13:05 WIT

Ratusan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 26 Makassar Ikuti Kelas Inspiratif

Jumat, 28 November 2025 - 13:52 WIT

NCW Laporkan Eks Kajari Enrekang ke Jamwas Kejagung: Diduga Peras Komisioner Baznas Hingga Rp 2 Miliar!

Kamis, 27 November 2025 - 00:47 WIT

Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Legislator Minta Kalapas Enemawira Copot 

Jumat, 21 November 2025 - 06:52 WIT

UGEM Gelar Monev PKM Berdampak, Soroti Pemberdayaan Posyandu dan UMKM Ikan Garam

Jumat, 21 November 2025 - 06:48 WIT

Farhat Abbas Sebut Kliennya Pemilik Lahan di Tanjung Bunga, Somasi Kalla Group dan PT. GMTD

Kamis, 20 November 2025 - 14:51 WIT

Eazy Passport Hadir di Mall Pipo, Permudah Warga Makassar Urus Paspor

Kamis, 20 November 2025 - 11:02 WIT

Penyidik Kejati Sulsel Geledah 3 Kantor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar

Berita Terbaru

Sosbud

Sanggar Tari RBM Toraja Tampil Memukau di HDI 2025

Kamis, 4 Des 2025 - 11:25 WIT