JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang berinisial P (Padeli) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. P diduga menerima uang sebesar Rp 840 juta saat menangani perkara yang melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa dugaan praktik rasuah tersebut dilakukan saat P masih menjabat sebagai Kajari Enrekang di Sulawesi Selatan.
“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional, diawali melalui mekanisme intelijen, kemudian diserahkan kepada bidang pengawasan, dan selanjutnya ditindaklanjuti ke JAM PIDSUS untuk proses pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapuspenkum.” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Selain P, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan satu orang lainnya berinisial SL sebagai tersangka. Anang menegaskan bahwa SL bukan merupakan unsur dari korps adhyaksa atau jaksa.
Anang menjelaskan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Kasus tersebut kemudian diproses secara berjenjang melalui fungsi internal Kejaksaan.
“Ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen, kemudian diserahkan ke Tim Pengawasan. Setelah ditemukan cukup bukti adanya perbuatan tercela, perkara dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus (Gedung Bundar),” jelasnya.
Dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara penyalahgunaan dana Baznas di Enrekang yang saat itu tengah masuk dalam tahap penyidikan di bawah kepemimpinan P.
“Dugaannya ada penyalahgunaan dana Baznas. Saat perkara itu ditangani, yang bersangkutan (P) diduga menerima uang tersebut bersama SL,” tambah Anang.
Meski demikian, pihak Kejagung belum merinci secara detail konstruksi perkara maupun peran spesifik masing-masing tersangka. Saat ini, baik P maupun SL tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar.
“Nanti kita tunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut, karena saat ini prosesnya masih berjalan,” pungkas Anang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak P maupun SL terkait penetapan tersangka tersebut.






