Dukung Kejaksaan Agung, LOHPU Minta Penyidikan In Absensia Tersangka Korupsi Riza Chalid

- Editorial Team

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera melakukan penyidikan in absensia terhadap tersangka kasus korupsi Pertamina, An Rizal Chalid, yang hingga kini tidak memenuhi panggilan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini dinilai krusial untuk mempercepat proses penanganan perkara, memastikan pertanggungjawaban pidana, dan memulihkan aset negara.

Direktur LOHPU, Aco Hatta Kainang, S.H., dalam siaran persnya di Jakarta hari ini menyatakan dukungannya penuh terhadap Kejagung agar melanjutkan proses hukum hingga peradilan in-absensia.

Menurut Aco, ketidakhadiran tersangka Rizal Chalid yang mangkir dan melarikan diri telah menghambat penanganan kasus korupsi Pertamina yang menyita perhatian publik. Oleh karena itu, penerapan mekanisme in absensia menjadi solusi.

“Kami meminta Kejaksaan Agung melakukan penyidikan In-Absensia menuju persidangan In-Absensia sesuai Pasal 38 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Aco Hatta Kainang.

LOHPU menekankan bahwa langkah ini memiliki dasar hukum yang kuat dan sudah menjadi praktik peradilan, bahkan telah menjadi yurisprudensi.

Ia mencontohkan kasus-kasus pidana korupsi dan perpajakan terdahulu yang pernah diputus melalui pemeriksaan tanpa kehadiran tersangka di tingkat penyidikan dan peradilan, seperti perkara dr. Bagoes (korupsi P2SEM Jatim), kasus pidana perpajakan Kanwil DJP Jawa Timur tahun 2023 an Tersangka SLM, serta kasus Bank Century dengan tersangka Hesyam Al Warak dan Rafat Al Rivi.

LOHPU memandang pemeriksaan in-absensia penting dilakukan untuk menjadikan perkara utuh dan merupakan cara untuk mencegah pola subjek hukum menghilangkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tidak ada jaminan kapan tersangka Rizal Chalid bisa ditangkap atau ditahan karena keberadaannya belum diketahui, walaupun sudah ada Red Notice dan status DPO. Demi pertanggungjawaban pidana dan pemulihan aset bagi negara, langkah ini harus dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI,” jelas Direktur LOHPU.

Aco Hatta Kainang juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran tersangka karena kesengajaan akan menghilangkan hak-haknya dalam proses pemeriksaan.

Lebih lanjut, LOHPU turut meminta lembaga hukum lain yang menangani perkara besar agar menjadikan pola penyidikan In-Absensia sebagai bagian dari rencana penyidikan, untuk menghindari proses yang lambat akibat menunggu kehadiran tersangka.
Terakhir, LOHPU menyoroti proses pembahasan RUU KUHAP di DPR, Panja, dan Pemerintah. Lembaga ini mendesak agar materi RUU KUHAP mencantumkan secara eksplisit pasal penyidikan In-Absensia.

“Walaupun praktik peradilan saat ini sudah terjadi, ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi tafsir atas proses penyidikan In-Absensia,” tutup Aco Hatta Kainang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Universitas Graha Edukasi Makassar Bantah Tudingan Langgar Tata Ruang
LOHPU Soroti ‘Perang’ Regulasi Proyek WHOOSH: Menkeu Wajar Tolak Bayar Utang dengan APBN
LOHPU: Pembayaran Utang BUMN oleh Danantara Wajib Berbasis Audit dan Opini BPK RI
LOHPU Kritik Revisi UU P2SK: Jaga Independensi BI, Hapus Peran DPR Pilih Gubernur
RUU Danantara Masuk Prolegnas, Pemerintah Didesak Terapkan 24 Prinsip Santiago dan Segera Gabung IFSWF
Seorang Petani di Bulukumba Tewas Tertembak Usai Cekcok dengan Keponakannya
Teguhkan Komitmen, PT Vale dan Pemkab Kolaka Berdayakan Tenaga Kerja dan Pengusaha Lokal
Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 12,9 Miliar, Rokok hingga Pakaian Bekas

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:36 WIT

Perkuat Nilai Kebangsaan, KB PII Sulsel Gelar Seminar Akbar Hadirkan Ketua MPR RI

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 10:54 WIT

IAMARSI Sulsel Gelar Seminar Nasional: Sinergi Rumah Sakit Pendidikan dan Fakultas Kedokteran di Kampus UMI

Jumat, 17 Oktober 2025 - 05:40 WIT

LOHPU Soroti ‘Perang’ Regulasi Proyek WHOOSH: Menkeu Wajar Tolak Bayar Utang dengan APBN

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:57 WIT

FK Unhas Jadi Rujukan, Bantu Universitas Katolik De La Salle Manado Dirikan Fakultas Kedokteran

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:26 WIT

Grup WA Obrolan Baruga Gelar Syukuran Pelantikan Dirut PD Pasar dan Dewas PD Parkir

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:00 WIT

Tingkatkan Kompetensi PPDS, Divisi Rhinologi FK Unhas Gelar Workshop Keterampilan Diseksi SMR

Minggu, 12 Oktober 2025 - 23:42 WIT

LOHPU: Pembayaran Utang BUMN oleh Danantara Wajib Berbasis Audit dan Opini BPK RI

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:04 WIT

Tim Fakultas Kedokteran Unhas Tampil di International Conference on Medical Education 2025 di Malaysia

Berita Terbaru