JAKARTA – Berangkat dari kegelisahan akademik terhadap realitas keselamatan di jalan raya, Stevent Hutri Tandungan, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) yang tengah menempuh semester 6 sekaligus pemagang di SSP Law Firm, resmi menempuh jalur konstitusional.
Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/2/2026), terkait ketidakjelasan norma dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Fokus gugatan ini tertuju pada frasa “jalan yang rusak” yang termaktub dalam Pasal 24 dan Pasal 273 UU LLAJ. Pemohon menilai frasa tersebut merupakan vague norm atau norma kabur karena tidak memiliki parameter objektif.
“Ketiadaan definisi tegas mengenai kategori ‘rusak’ menciptakan ruang multitafsir. Ini mengaburkan tanggung jawab penyelenggara jalan dan ujung-ujungnya merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan,” ujar Stevent dalam keterangannya.
Dalam perspektif negara hukum, setiap aturan harus memenuhi prinsip lex certa—jelas, tegas, dan tidak ambigu—demi menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara.
Dalam dalilnya, Pemohon menyebutkan bahwa ketidakjelasan aturan ini berpotensi menabrak hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, di antaranya: Pasal 1 ayat (3): Tentang prinsip Negara Hukum; Pasal 28D ayat (1): Tentang jaminan kepastian hukum yang adil; Pasal 28H ayat (2): Tentang perlindungan dan keselamatan warga negara.
Langkah ini ditegaskan bukan sebagai bentuk konfrontasi kepada pemerintah, melainkan wujud partisipasi publik untuk memperkuat kualitas hukum nasional.
Pemohon mendesak MK untuk memberikan tafsir konstitusional yang tegas atau menyatakan norma tersebut inkonstitusional bersyarat jika tidak diberi parameter yang terukur.
Aksi ini menjadi bukti bahwa mahasiswa hukum hari ini tidak hanya berkutat dengan teks di ruang kelas. Bagi Pemohon, ilmu hukum harus berani berdialog dengan realitas sosial, terutama menyangkut nyawa manusia di jalan raya.
“Kampus bukan hanya ruang akademik, tapi ruang pembentukan nurani konstitusional. Ketika keselamatan publik menjadi taruhannya, ilmu hukum harus mewujud dalam aksi nyata,” tegasnya.
Jika permohonan ini dikabulkan, diharapkan tidak ada lagi lempar tanggung jawab antarinstansi saat terjadi kecelakaan akibat kerusakan jalan, sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyelenggara jalan di seluruh Indonesia.






