Dari Kegelisahan Akademik ke MK: Mahasiswa FH Unhas Gugat Frasa “Jalan Rusak” dalam UU LLAJ

- Editorial Team

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stevent Hutri Tandungan, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Stevent Hutri Tandungan, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

JAKARTA – Berangkat dari kegelisahan akademik terhadap realitas keselamatan di jalan raya, Stevent Hutri Tandungan, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) yang tengah menempuh semester 6 sekaligus pemagang di SSP Law Firm, resmi menempuh jalur konstitusional.

Permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/2/2026), terkait ketidakjelasan norma dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Fokus gugatan ini tertuju pada frasa “jalan yang rusak” yang termaktub dalam Pasal 24 dan Pasal 273 UU LLAJ. Pemohon menilai frasa tersebut merupakan vague norm atau norma kabur karena tidak memiliki parameter objektif.

“Ketiadaan definisi tegas mengenai kategori ‘rusak’ menciptakan ruang multitafsir. Ini mengaburkan tanggung jawab penyelenggara jalan dan ujung-ujungnya merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan,” ujar Stevent dalam keterangannya.

Dalam perspektif negara hukum, setiap aturan harus memenuhi prinsip lex certa—jelas, tegas, dan tidak ambigu—demi menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara.

Dalam dalilnya, Pemohon menyebutkan bahwa ketidakjelasan aturan ini berpotensi menabrak hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, di antaranya: Pasal 1 ayat (3): Tentang prinsip Negara Hukum; Pasal 28D ayat (1): Tentang jaminan kepastian hukum yang adil; Pasal 28H ayat (2): Tentang perlindungan dan keselamatan warga negara.

Langkah ini ditegaskan bukan sebagai bentuk konfrontasi kepada pemerintah, melainkan wujud partisipasi publik untuk memperkuat kualitas hukum nasional.

Pemohon mendesak MK untuk memberikan tafsir konstitusional yang tegas atau menyatakan norma tersebut inkonstitusional bersyarat jika tidak diberi parameter yang terukur.

Aksi ini menjadi bukti bahwa mahasiswa hukum hari ini tidak hanya berkutat dengan teks di ruang kelas. Bagi Pemohon, ilmu hukum harus berani berdialog dengan realitas sosial, terutama menyangkut nyawa manusia di jalan raya.

“Kampus bukan hanya ruang akademik, tapi ruang pembentukan nurani konstitusional. Ketika keselamatan publik menjadi taruhannya, ilmu hukum harus mewujud dalam aksi nyata,” tegasnya.

Jika permohonan ini dikabulkan, diharapkan tidak ada lagi lempar tanggung jawab antarinstansi saat terjadi kecelakaan akibat kerusakan jalan, sekaligus meningkatkan akuntabilitas penyelenggara jalan di seluruh Indonesia.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Guru Besar Antropologi UNHAS: Kapolri Menjaga Marwah Tribrata
LOHPU Kritik Keras Pergantian Mendadak Calon Hakim MK di DPR: “Prosedur Main-Main!”
Asah Integritas Calon Penegak Hukum, FH UIM Gelar Simulasi Peradilan Semu
LOHPU Desak Pemerintah Gelar Rembuk Nasional Terkait Wacana Perubahan Sistem Pilkada
Eks Kajari Enrekang Tersangka Dugaan Suap Rp 840 Juta
Gerakan Aktivis Sulsel Tuntut Polda Seriusi Dugaan Korupsi Taufan Pawe
Penelitian UHO Ungkap Tiga Jerat Utama Warga Konawe Sulit Kantongi Sertifikat Tanah
NCW Laporkan Eks Kajari Enrekang ke Jamwas Kejagung: Diduga Peras Komisioner Baznas Hingga Rp 2 Miliar!

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:16 WIT

Kisah di Balik Tragedi Kebakaran Apartemen Hong Kong: Sri Wahyuni, Syuhada Blitar di Distrik Tai Po

Kamis, 29 Januari 2026 - 05:27 WIT

The Crucial 60 Years” Mayjen Purn Dody Hargo

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:53 WIT

Jenderal Marga Trembesi di Mattoanging Makassar

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:24 WIT

Mengenang 2 Tahun Almarhum Doni Monardo: Balada Nasi Padang

Berita Terbaru