MAKASSAR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (KPPBC TMP B Makassar) memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan. Barang yang dimusnahkan mencakup rokok, minuman beralkohol, pakaian bekas, kosmetik, hingga suku cadang.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 12.965.486.191, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5.965.998.031. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Makassar pada hari Selasa, 9 September 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, mengatakan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas karena peredaran barang ilegal berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian, dan kesehatan masyarakat,” ujar Ade.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode Agustus 2024 hingga Juni 2025. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari pihak berwenang.
Beberapa jenis barang yang dimusnahkan antara lain: 873 bale pakaian bekas, 5.482.407 batang rokok ilegal dari berbagai merek, 2.946 liter minuman mengandung etil alkohol, 2.300 pcs kosmetik, obat-obatan, dan suku cadang.
Selain itu, Bea Cukai Makassar juga menyelesaikan 58 perkara di bidang cukai yang tidak melalui proses penyidikan, melainkan melalui mekanisme ultimum remedium. Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 589.035.000.
“Sinergi dan kolaborasi yang terjalin erat ini bukan sekadar kerja sama biasa, melainkan fondasi kokoh bagi masa depan ekonomi kita,” tambah Ade.
Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Makassar dan dilanjutkan dengan pembakaran di WWTP PT. KIMA, Makassar. Kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi Bea Cukai kepada publik terkait pelaksanaan tugas pengawasan.