Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 12,9 Miliar, Rokok hingga Pakaian Bekas

- Editorial Team

Selasa, 9 September 2025 - 10:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang sitaan Bea Cukai Makassar periode Agustus 2024-Juni 2025

Pemusnahan barang sitaan Bea Cukai Makassar periode Agustus 2024-Juni 2025

MAKASSAR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (KPPBC TMP B Makassar) memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan. Barang yang dimusnahkan mencakup rokok, minuman beralkohol, pakaian bekas, kosmetik, hingga suku cadang.

Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 12.965.486.191, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5.965.998.031. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Makassar pada hari Selasa, 9 September 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, mengatakan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.

“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas karena peredaran barang ilegal berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian, dan kesehatan masyarakat,” ujar Ade.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode Agustus 2024 hingga Juni 2025. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari pihak berwenang.

Beberapa jenis barang yang dimusnahkan antara lain: 873 bale pakaian bekas, 5.482.407 batang rokok ilegal dari berbagai merek, 2.946 liter minuman mengandung etil alkohol,  2.300 pcs kosmetik, obat-obatan, dan suku cadang.

Selain itu, Bea Cukai Makassar juga menyelesaikan 58 perkara di bidang cukai yang tidak melalui proses penyidikan, melainkan melalui mekanisme ultimum remedium. Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 589.035.000.

“Sinergi dan kolaborasi yang terjalin erat ini bukan sekadar kerja sama biasa, melainkan fondasi kokoh bagi masa depan ekonomi kita,” tambah Ade.

Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Makassar dan dilanjutkan dengan pembakaran di WWTP PT. KIMA, Makassar. Kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi Bea Cukai kepada publik terkait pelaksanaan tugas pengawasan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gerakan Aktivis Sulsel Tuntut Polda Seriusi Dugaan Korupsi Taufan Pawe
Penelitian UHO Ungkap Tiga Jerat Utama Warga Konawe Sulit Kantongi Sertifikat Tanah
NCW Laporkan Eks Kajari Enrekang ke Jamwas Kejagung: Diduga Peras Komisioner Baznas Hingga Rp 2 Miliar!
Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Legislator Minta Kalapas Enemawira Copot 
Farhat Abbas Sebut Kliennya Pemilik Lahan di Tanjung Bunga, Somasi Kalla Group dan PT. GMTD
Eazy Passport Hadir di Mall Pipo, Permudah Warga Makassar Urus Paspor
Penyidik Kejati Sulsel Geledah 3 Kantor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar
PT GMTD: Pihak Kalla Gagal Jawab Legalitas Kepemilikan Tanah yang Sah, Upaya Pengalihan Isu Harus Dihentikan

Berita Terbaru

Sosbud

Sanggar Tari RBM Toraja Tampil Memukau di HDI 2025

Kamis, 4 Des 2025 - 11:25 WIT