MAKASSAR – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan menyatakan sikap tegas mendukung penegakan keadilan agraria dan menyoroti adanya dugaan ketimpangan hukum dalam kasus sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Sengketa ini melibatkan tokoh nasional Jusuf Kalla (JK) dan korporasi PT GMTD.
Ketua PTKP Badko HMI Sulsel, Rafly, dalam keterangan persnya, menilai kasus yang menimpa mantan Wakil Presiden tersebut sebagai potret nyata lemahnya perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan yang sah di Indonesia.
“Jika seorang tokoh nasional sekaliber Pak JK yang sudah memegang sertifikat resmi selama puluhan tahun masih bisa dirampas haknya, bagaimana dengan rakyat kecil?” tegas Rafly mempertanyakan.
Badko HMI Sulsel mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh pihak korporasi seperti PT GMTD, menilai praktik tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang mencederai prinsip keadilan dan supremasi hukum.
Mereka menegaskan bahwa lahan yang dibeli JK dari keturunan Raja Gowa dan dikuasai selama lebih dari 30 tahun seharusnya dilindungi oleh negara, bukan justru dipersoalkan kembali.
Dimensi Struktural dan Kultural
Badko menilai persoalan yang dialami JK bukan sekadar masalah pribadi, melainkan cerminan persoalan struktural dalam sistem agraria nasional.
“Ketika hukum bisa ditundukkan oleh kepentingan korporasi besar, maka kedaulatan rakyat atas tanah menjadi terancam,” lanjutnya.
HMI Sulsel juga menyoroti dimensi sosial dan kultural yang mendalam, di mana tanah bagi masyarakat Bugis-Makassar adalah bagian dari kehormatan dan identitas.
“Ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi soal harga diri masyarakat Bugis-Makassar. Jika tanah yang telah dijaga selama puluhan tahun bisa direbut begitu saja, maka itu bentuk penghinaan terhadap keadilan sosial,” ungkap Rafly.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap keadilan publik, Badko HMI Sulsel mendesak sejumlah pihak terkait untuk segera bertindak: Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Peradilan: Meninjau kembali proses eksekusi dan memastikan tidak ada pelanggaran prosedural. Kementerian ATR/BPN: Harus hadir melindungi hak kepemilikan yang sah.
Badko HMI Sulsel menyatakan dukungannya penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh JK. Mereka mendesak negara untuk menindak tegas pihak yang berupaya melakukan rekayasa terhadap proses hukum.
“Perjuangan hukum Pak JK adalah simbol perlawanan terhadap ketidakadilan agraria yang masih menghantui bangsa ini,” tutup Rafly.






