KOLAKA — PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) kembali menegaskan komitmennya untuk memberdayakan masyarakat dan pengusaha lokal di Kolaka. Komitmen ini diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka, yang bertujuan mengatur mekanisme perekrutan tenaga kerja dan pelibatan pengusaha setempat secara lebih terstruktur.
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan pada Selasa (16/9/2025) di Kolaka dan dihadiri oleh jajaran penting seperti Head of Pomalaa Project PT Vale, Pj Sekda Kolaka, Ketua DPRD Kolaka, Dandim 1412 Kolaka, Kapolres Kolaka, hingga perwakilan tokoh adat dan pengusaha lokal.
Langkah ini diambil menyusul adanya aksi unjuk rasa oleh sekelompok warga yang menamakan diri masyarakat adat Kolaka. Aksi tersebut menyoroti isu pemberdayaan tenaga kerja dan pengusaha lokal di sekitar lokasi proyek PT Vale di Desa Huko-huko, Kecamatan Pomalaa. Unjuk rasa ini sempat menghentikan operasional PT Vale di Blok Pomalaa, yang merupakan salah satu proyek strategis nasional.
Menanggapi aksi tersebut, PT Vale menyatakan menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. Namun, perusahaan menekankan bahwa penyampaian pendapat harus tetap berada dalam koridor hukum, tidak membahayakan keselamatan, dan tidak mengganggu kegiatan operasional yang memberikan manfaat luas.
“Isu-isu yang disampaikan sudah dibahas melalui forum resmi antara PT Vale dengan Pemerintah Daerah dan Forkopimda setempat,” ujar Mohammad Rifai, Head of Pomalaa Project PT Vale. Ia menambahkan bahwa komitmen pemberdayaan masyarakat sebenarnya sudah berjalan sebelum MoU ini ditandatangani.
“Malam ini kita semua hadir untuk menyaksikan tekad yang lebih kuat agar Kolaka semakin maju,” tambahnya.
Mekanisme Jelas untuk Pemberdayaan Lokal
MoU ini menjadi landasan kuat bagi kerja sama ke depan. Di antara poin-poin penting yang disepakati adalah:
* Perekrutan Tenaga Kerja: Setiap proses rekrutmen wajib melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka. PT Vale juga berkomitmen meningkatkan kapasitas SDM lokal melalui berbagai program pelatihan.
* Pelibatan Pengusaha Lokal: PT Vale akan menganalisis ruang lingkup pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh pengusaha lokal, mengundang mereka untuk mengikuti proses seleksi, dan mendorong mitra nasional untuk menggunakan sumber daya lokal. “Jika pekerjaan bisa dilakukan pengusaha lokal, kami akan membuka tender khusus,” jelas Rifai.
* Pengawasan Aktif: Pemkab Kolaka akan berperan aktif dalam mengawasi proses rekrutmen tenaga kerja dan pelibatan pengusaha lokal, memastikan semua berjalan sesuai aturan.
Sinergi untuk Pembangunan Daerah
Pj Sekda Kolaka, Akbar, menyambut baik inisiatif ini, menekankan bahwa MoU ini adalah langkah strategis untuk menjembatani kerja sama antara investor dan masyarakat. “Pemerintah daerah berkewajiban menjalankan roda kemitraan strategis dengan investor, serta melakukan pemberdayaan tenaga kerja dan pelibatan pengusaha lokal sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” katanya.
Senada, Ketua DPRD Kolaka, I Ketut Arjana, menegaskan bahwa pemberdayaan tenaga kerja lokal sejalan dengan Perda Nomor 19 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 56 Tahun 2023. “Tinggal diaplikasikan dengan konsisten,” ujarnya.
Direktur dan Chief of Sustainability & Corporate Affairs Officer PT Vale, Budiawansyah, menegaskan perusahaan akan terus mengutamakan solusi konstruktif.
“Kami menghormati aspirasi masyarakat dan tetap mengutamakan keselamatan semua pihak. Dialog terbuka melalui mekanisme resmi bersama pemerintah akan terus kami jalankan agar setiap isu dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai aturan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, PT Vale bersama Pemkab Kolaka dan Forkopimda berkomitmen menjaga keberlangsungan dialog, memastikan keselamatan pekerja, serta mendorong kelancaran proyek Pomalaa sebagai agenda hilirisasi nikel nasional yang membawa manfaat ekonomi dan sosial bagi Kolaka dan Indonesia.